Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki perkara pagar laut di area Wilayah Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya komunikasikan bahwa ketika mulainya pemberitaan dalam awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menyebabkan informasi, di dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa orang kementerian seperti Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai ketika ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan menghimpun berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik merupakan pemalsuan kemudian lainnya yang tersebut menjadi dasar pada proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang mana kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu sebagai pemalsuan kemudian sebagainya ini yang dimaksud menjadi dasar kami di proses penyelidikan,” katanya.




