Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di area Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda banyak melanggar aturan lalu lintas, SIM mampu dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang digunakan memiliki SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, apabila melanggar aturan, poin akan segera “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin banyak poin yang dimaksud “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM dapat dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran lalu “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran serta besaran poin yang digunakan harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidaklah memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang tersebut menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang dimaksud menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” dalam Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat tidak buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara tambahan tertib juga disiplin.
– Kurangi nomor kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang digunakan lebih banyak aman dan juga nyaman.
Data lalu Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di tempat Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.




