Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang mana diatur di Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan juga menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang mana miliki anggota lebih lanjut dari 400 orang, dirinya menggalang penuh kebijakan tata kelola lobster di area Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan mampu menangkap BBL dengan rasa aman dan juga nyaman sebab tiada melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang benar sangat merugikan nelayan lantaran mengancam keberlanjutan sistem ekologi lobster. Penangkapan yang tersebut bukan terdata akan mempengaruhi populasi dalam alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL dalam masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang tersebut bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan kembali data tangkapan yang mana akurat dan juga BBL yang digunakan diperdagangkan menjadi jelas selama usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai ketentuan jualan benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Wilayah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang dimaksud mengatur adanya kegiatan budidaya di dalam di kemudian luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan berbagai pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah terlibat merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lalu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster pada pada negeri juga terbantu. Sebab sejumlah nelayan yang dimaksud saat ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya dalam di negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan sanggup diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.




