ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Kuantitas Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berjanji untuk memberikan proteksi terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Keamanan (Kemhan), lalu ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah terjadi memberikan layanan perawatan dan juga terapi terhadap lebih besar dari 1.200 partisipan yang dimaksud mengalami kecelakaan kerja pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan juga kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih tinggi dari 334 rumah sakit pada seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang digunakan diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang dimaksud dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, kemudian ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Rencana Garansi Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan pemeliharaan menghadapi risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan dan juga penyembuhan di tempat rumah sakit, hingga santunan bagi merek yang dimaksud mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang dimaksud besar adalah bangsa yang mana menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berikrar untuk terus menguatkan layanan kemampuan fisik juga jaminan sosial bagi mereka yang tersebut menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan dan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang dimaksud luas, ASABRI melakukan konfirmasi akses layanan kondisi tubuh bagi kontestan semakin mudah, cepat, dan juga merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sejenis dengan tambahan dari 334 rumah sakit yang dimaksud tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di menjamin jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kondisi tubuh ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah juga rumah sakit swasta yang digunakan sudah memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah proteksi menghadapi risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang tersebut dialami kontestan pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan pada tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan kemudian pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan pemerintahan Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar tambahan memahami keinginan pelayanan perawatan serta pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku, guna memenuhi permintaan setiap peserta,” tegas Jeffry.




