Apa fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang dimaksud melindungi kemerdekaan pers

Ibukota – Sebagai pilar demokrasi, pers miliki peran penting pada menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
Kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang tersebut berlandaskan demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum. Nilai-nilai yang disebutkan didukung dengan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang digunakan bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan juga meningkatkan kualitas hidup pers nasional.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers berperan bergerak di menegaskan bahwa kebebasan ini tetap memperlihatkan terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Fungsi Dewan Pers
Lembaga ini memiliki berbagai fungsi lalu tugas yang digunakan membantu kemerdekaan pers juga meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik pada Indonesia. Adapun fungsi lalu tugas utama Dewan Pers meliputi:
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain yang mana berpotensi membatasi kebebasan pers.
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan hidup pers nasional yang mana lebih besar baik.
- Menetapkan juga mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin profesionalisme wartawan serta mengurangi penyalahgunaan kebebasan pers.
- Memberikan pertimbangan juga menyelesaikan pengaduan warga terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak ada sesuai dengan kode etik.
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan juga pemerintah untuk menciptakan hubungan yang dimaksud harmonis dan juga saling menguntungkan.
- Memfasilitasi organisasi pers pada menyusun peraturan di area bidang pers dan juga meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
- Mendata perusahaan pers guna memverifikasi transparansi lalu akuntabilitas pada sektor media.
Sejarah singkat Dewan Pers
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, pada 12 Desember 1966.
Saat itu Dewan Pers berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan kemudian perkembangan pers nasional, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan.
Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 serta disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebabkan berubahnya Dewan Pers menjadi Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:
"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers lalu meningkatkan hidup pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang digunakan independen".
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat eksekutif kemudian menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Dalam keanggotaan, bukan ada lagi duta dari pemerintahan pada Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan pemerintahan di institusi dan juga keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Untuk Ketua serta Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) kemudian bukan dicantumkan pada Keputusan Presiden.




