Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai mampu menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan dunia usaha . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap memperlihatkan menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan segera naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen pada tahun 2025. Analis Kebijakan Sektor Bisnis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak bisa jadi menekan peningkatan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang tersebut merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meninggal tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar dalam publik akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand komoditas akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, dikarenakan kenaikan harga jual melawan barang lalu jasa yang tersebut akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk publik juga pengusaha. PPN adalah pajak bukan secara langsung yang mana akan dikenakan terhadap warga luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pelaku bisnis untuk melakukan pemungutan lalu kemudian menyetorkan terhadap negara,” ujarnya.
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat mengajukan permohonan pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di berada dalam lesunya lapangan usaha padat karya pada waktu ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tak sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami selalu komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN tidak ada terus-menerus berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.




