Aksi Aliansi Inisiatif Tutup Toba Pulp Lestari dalam Pengadilan Tinggi Medan, Ini adalah 3 Tuntutan Mereka

Jakarta – Aliansi Aksi Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali adakan aksi menghadapi perkara penangkapan Ketua Komunitas Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di dalam Sumatera Utara, Sorbatua Siallagan, 65 tahun. Aksi ini diselenggarakan di dalam halaman Pengadilan Tinggi Medan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dimulai pada 10.00 WIB, ketika itu, Ketua Aliansi Warga Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Jhontoni Tarihoran menyampaikan tujuan kedatangan mereka agar dapat bertemu hakim atau pewakilan Pengadilan Tinggi Medan untuk menangani banding yang dimaksud diajukan Sorbatua Siallagan dengan bijaksana. Mengingat sudah pernah dibacakannya Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN pada 14 Agustus 2024 dengan dakwaan pembakaran eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL).
Dalam surat putusan pengadilan yang dimaksud diputuskan bahwa Sorbatua terbukti bersalah berhadapan dengan tindakan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tiada sah. Alhasil, adapun jatuhan hukuman yang digunakan ditetapkan adalah pidana penjara pada Sorbatua selama dua tahun, denda banyaknya Rupiah 1 miliar, subsider enam bulan.
“Karena kami masyarakat adat sebanding sekali tidak ada mempunyai ketenangan dalam Sumatera Utara ini. Sebentar lagi kita menyambut momen Pilkada, tetapi apakah mereka dapat mengatasi keinginan kita bersama?,” kata Jhontoni melalui orasinya.
Tempo.co melihat, kegiatan ini sibuk dihadiri puluhan rakyat sipil, menghadirkan harapan agar terjadinya pembebasan bagi Sorbatua Siallagan, sekaligus pemberhentian kriminalisasi bagi penduduk adat. Kriminalisasi dinilai terus berjalan pada penduduk adat. Aksi ini juga menyinggung kejadian beberapa waktu yang dimaksud lalu, pada waktu Polres Simalungun telah lama keliru di penangkapan masyarakat adat Sipahoras pada Buntu Pangaturan, Desa Sipahoras, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Daerah Simalungun, Sumatera Utara.
Adapun massa aksi yang mana tergabung dalam dalamnya, terdiri dari beberapa elemen organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan juga kumpulan komunitas adat dari Wilayah Simalungun. Selama kurang lebih besar 1,5 jam dia yang tergabung di aksi berganti-gantian berorasi dalam hadapan polisi yang tersebut merapatkan barisan untuk mengondusifkan suasana aksi juga arus setelah itu lintas.
Kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas L.Tobing akhirnya turun menanggapi massa aksi. Ia berpesan agar partisipan aksi dapat diwakili oleh 5 khalayak untuk masuk pada mengomunikasikan hal ini.
Jhontoni lalu empat khalayak partisipan aksi lainnya turut membawakan beberapa berkas yang digunakan berisi surat permohonan terhadap hakim Pengadilan tinggi Medan agar memberikan putusan seadil-adilnya, dengan harapan membebaskan Sorbatua Siallagan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.
Surat permohonan yang mana dibawa memaparkan rasionalisasi bahwa Sorbatua Siallagan tiada bersalah. Adapun poin yang mendasari pernyataan tersebut, yaitu:
1. Komunitas Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan lebih tinggi dahulu mendiami serta mengurus wilayah adatnya secara turun temurun yang dimaksud merupakan warisan nenek moyangnya daripada penampilan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Sejak 1700-an, terpencil sebelum Indonesi merdeka, Komunitas Publik Adat Ompu Umbak Siallagan sudah pernah mendiami wilayah adat Dolok Parmahanan, yang berubah nama berubah menjadi Dolok Parmonangan.
2. Sorbatua Siallagan selama ini mengatur Warga Adat Ompu Umbak Siallagan ke Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang tersebut berada dalam Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun yang tersebut sudah pernah diklaim sepihak oleh pemerintah lalu diberikan izin konsesi terhadap PT Toba Pulp Lestari.
3. Adanya sengketa lahan antara Komunitas komunitas adat Ompu Umbak Siallagan yang dimaksud dipimpin Sorbatua Siallagan dengan PT TPL. Fakta yang digunakan terungkap pada persidangan terkait sengketa lahan yang dimaksud bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) telah terjadi melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat ke lingkungan Danau Toba dengan PT. TPL salah satunya sengketa lahan antara rakyat Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL. Hal ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Republik Tanah Air Nomor SK 352/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2021 Tentang Langkah-Langkah Penyelesaian.
Koordinator aksi Doni Wijaya Munthe terhadap Tempo.co, menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Lebih lanjut Doni menjelaskan, selain untuk pembebasan Sorbatua, aksi ini juga didorong untuk terwujudnya pembuatan kemudian pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Publik Adat, juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Warga Adat.
“Aksi berkelanjutan akan terus masyarakat sipil kemudian komunitas adat jalankan, mengingat baru dilantiknya DPRD, maka selanjutnya aksi-aksi terkait dengan permintaan serta urgensi warga adat terus kami gaungkan untuk kesejahteraan rakyat adat agar terhindar dari kriminalisasi,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka




