Agnez Mo Kaget Digugat persoalan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang mana menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali diselenggarakan di dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta dan juga saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta dalam Indonesia hingga Undang Undang yang mana mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada pada Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan perkara yang dimaksud melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah perkara pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja sebanding nggak pernah ada masalah, oleh sebab itu kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak mungkin saja juga ia melanggar aturan oleh sebab itu baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga beliau berharap persoalan hukum yang disebutkan segera menemui titik terang.
“Kalau persoalan terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja masih harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth melakukan konfirmasi jikalau Agnez Mo akan segera kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.



