Nasional
Syarat bermetamorfosis menjadi calon Presiden Republik Negara Indonesia

Ibukota Indonesia –
Pemilihan Presiden Nusantara adalah kejadian kebijakan pemerintah penting yang digunakan diatur di konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beragam persyaratan yang mana termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa calon yang digunakan maju mempunyai kapasitas, integritas, dan juga kualifikasi yang digunakan memadai pada menjalankan tugas sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan raya No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden dan juga calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Tanah Air sejak kelahirannya lalu tak pernah menerima kewarganegaraan lain menghadapi kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden kemudian suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara dan juga tiada pernah melakukan perbuatan pidana korupsi lalu langkah pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani lalu jasmani untuk melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang tersebut berwenang memeriksa laporan kekayaan pelaksana negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang dimaksud berubah menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak lalu telah lama melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang tersebut dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pemukim pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang digunakan sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan juga Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum permanen dikarenakan melakukan perbuatan pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang digunakan sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, salah satunya organisasi massanya, atau bukanlah pendatang yang terlibat dengan segera pada Pergerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, dan juga kegiatan di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden juga Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang digunakan diatur di Pasal 221 lalu 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) kemudian (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden.
- Calon Presiden kemudian Wakil Presiden diusulkan pada 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
- Partai Politik Anggota pemilihan dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan raya yang mana dapat mengusulkan akan datang Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPR pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pendapat sah paling sedikit 25 persen dari jumlah agregat pendapat sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia




