Nasional

Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi berbentuk pemerasan juga gratifikasi di area lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.

Dua orang dituduh lainnya adalah IF (Sekda) kemudian EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga dituduh ditahan di tempat Rutan Pusat KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa jumlah Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, juga Dolar Singapura.

“Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai sebagian Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai banyak Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai beberapa total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), kemudian Dolar Singapura (SGD) pada rumah lalu mobil Saudara EV,” ujar dia.

Total uang yang mana disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang disebutkan sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang tersebut diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa orang sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, kemudian Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.

Related Articles

Back to top button