Ditetapkan Jadi Tersangka, Hal ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh perkara dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan serta gratifikasi di area lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin memohon agar rakyat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas kemudian bukan anarkis.
“Saya minta terhadap warga Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang bukan diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah akan masih berjalan dengan baik, gunakan hak pernyataan juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab dan juga bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini serta dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang digunakan menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang digunakan bersangkutan membutuhkan dukungan merupakan dana serta penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan gubernur Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) menghimpun seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) juga Kepala Biro di dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.




