7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan memfasilitasi pendanaan menghadapi beberapa proyek strategis di area Tanah Air, seperti infrastruktur, proses pengolahan lebih lanjut pangan, dan juga energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelahnya pihaknya menaungi aset negara yang mana dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model bidang usaha yang digunakan baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model kegiatan bisnis yang dimaksud bagus, sehingga permintaan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan juga PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dijalankan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan datang mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang mana ada pada genggaman Kemenkeu. Grup pertama dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU), di dalam mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), serta Pusat Penyertaan Modal otoritas (PIP).
Kelompok kedua, SMV pada bentuk badan usaha/lembaga yang terdiri menghadapi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Tenaga (Persero), serta Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu hanya ada tahapan lalu kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, dan juga juga BUMN-BUMN yang mana selama ini bekerja untuk pembiayaan pengerjaan jangka panjang, infrastruktur, kemudian lain sebagainya yang digunakan pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.




