Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

NEW DELHI – X, media media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah pernah menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, kemudian polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India dan juga Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang signifikan pada sistem X, yang tersebut akan merugikan X lalu berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India serta pada waktu Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang mana meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait permasalahan perdagangan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi kesulitan tunggal atau hanya sekali terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang mana tambahan besar,” katanya.




