Sistem Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Bekerjasama

JAKARTA – Peredaran hasil palsu terus menjadi ancaman penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Efek Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dimaksud dijalankan oleh Komunitas Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat item ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan barang tak hanya sekali merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga menghurangi kemungkinan penerimaan pajak dan juga menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang mana berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi kemudian metode distribusi yang tersebut semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap barang palsu sebagai tantangan yang tiada sederhana,” ucapannya di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di dalam Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di area Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan juga lingkungan ekonomi tradisional kerap kali menjadi jalur utama masuknya komoditas ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang digunakan masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di dalam pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui wadah e-dagang menjadi sebuah tantangan baru pada waktu ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran item palsu/ilegal melalui jalur distribusi wadah e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap ekonomi nasional. Angka dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lalu Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu serta bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tiada hanya sekali merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Layanan palsu juga dapat menghambat pembaharuan lalu kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi dan juga kesadaran umum terkait pentingnya pemeliharaan Kekayaan Intelektual. Razilu mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu juga menegakkan pengamanan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya




