APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Keamanan Deposito P3MI

JAKARTA – Asosiasi Korporasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) memohonkan DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan usaha dalam bentuk deposito bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur pada revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang tersebut menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku bidang usaha penempatan tenaga kerja migran di area berada dalam situasi perekonomian global yang penuh ketidakpastian.
“Saat ini, usaha penempatan pekerja migran tak sedang di kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat peperangan Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di area Gaza, kemudian konflik di dalam Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said terhadap media, Hari Jumat (7/3/2025).
Dia juga memberi peringatan bahwa apabila aturan ini diterapkan, berbagai perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding dapat terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat inisiatif Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan menguatkan proteksi PMI. Sebaliknya, kebijakan ini hanya sekali akan memperburuk situasi bagi P3MI yang digunakan telah menghadapi berbagai tantangan regulasi juga bursa global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR lalu pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang tersebut dibuat masih menggalang keberlangsungan sektor penempatan pekerja migran dan juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.




