Tak belaka PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan telah terjadi berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tidak ada berjauhan berbeda dengan skema yang digunakan diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang mengantisipasi (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka itu kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” kata beliau pada jumpa pers di area Jakarta, Rabu di malam hari (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy menyatakan kemungkinan akan sedikit lebih tinggi lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik bukan lebih banyak dulu balik ke Ibukota pada pada waktu puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau warga dengan berangkat lebih tinggi awal. Sebab telah diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini sanggup memberikan kenyamanan buat para pemudik yang tersebut khususnya, pegawai BUMN, sehingga merek dapat lebih banyak leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas dan juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang dimaksud dilaksanakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan juga cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.




