Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di tempat Singapura

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan tindakan hukum korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di area Singapura.
Penuntutan itu dilaksanakan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa saja diekstradisi atau tidak. “Karena sistem hukum yang mana ada pada negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang mana bersangkutan ketika ini sedang di proses penuntutan,” kata Setyo pada Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum mampu memverifikasi kapan tepatnya Paulus Tannos akan dapat di area bawa ke Tanah Air. Dia cuma menjelaskan, pemerintah Indonesia telah lama merampungkan berkas persyaratan administrasi.
“Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas persyaratan administrasi). Tapi setelahnya itu ada proses penuntutan, nah itu tadi dikarenakan ada sistem hukum yang mana berbeda,” jelasnya.
Sebagai informasi, di persoalan hukum ini, Paulus Tannos sudah ada ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal di area Singapura bersatu keluarganya dan juga sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di tempat Changi Prison, Singapura, sembari mengawaitu proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di tempat Singapura. Proses ekstradisi mengawaitu hukum ini rampung.




