Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Ribu Miliar

JAKARTA – Performa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada banyak melakukan pembenahan kemudian perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang digunakan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Hari Senin (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah menyidik 405 tindakan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang mana ditangani sangat jauh lebih tinggi tinggi berbeda dengan KPK dengan 36 tindakan hukum serta kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di tempat luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset memiliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 di bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti pada Singapura, Australia, serta berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan masyarakat tertinggi. “Jauh tambahan tinggi dari KPK lalu kepolisian,” kata pria yang tersebut juga Ketua Pusat Studi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak semata-mata itu, jikalau ada Jaksa yang digunakan terbukti bersalah, Kejagung tak segan melakukan pemecatan. “Seperti yang dimaksud dilaksanakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengeluarkan salah satu anggotanya secara tidaklah terhormat. Anggota yang dimaksud dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dijalankan sebab anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, rakyat tak perlu lagi khawatir. “Kalau penduduk ada yang mana merasa dizalimi oleh jaksa mampu segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah salah di area mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di persoalan hukum I Nyoman Sukena yang mana kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang mana dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu akibat ada unsur-unsur yang tidaklah terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar bukan layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang dimaksud telah dijalankan Kejagung tak boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas melebihi sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang mana perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di area masyarakat.




