Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Daya dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga jual batu bara ekspor , yang semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral serta Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di dalam hitungan itu cuma sebab tiada ada pergerakan perbedaan data-data yang digunakan berubah,” ujar dia, di area Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang mana membedakan aturan nilai patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan harga jual dijalankan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai tukar penentunya hanya saja sekali pada sebulan yang digunakan secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih tinggi dekat.
Sebab itu, beliau memohonkan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi biaya seluruhnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan tarif berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang dimaksud berubah dari penentuan nilai yang tersebut dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan lalu Harga Batu bara Acuan untuk Siklus Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, juga Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, cuma kategori batu bara kalori tinggi yang dimaksud mengalami kenaikan harga.




