Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Ribu Miliar

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan menyatakan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang mana termuat pada Pasal 429 – 463 bisa saja berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tak memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di dalam pada waktu situasi geo urusan politik lalu geo perekonomian global berdampak pada situasi di dalam Tanah Air ketika ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum oleh sebab itu proses penyusunannya tiada transparan dan juga minim pelibatan pelaku bidang hasil tembakau (IHT).
“Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan di item hukum yang digunakan dihasilkan dan juga berpotensi memunculkan dampak negatif yang dimaksud signifikan bagi bidang juga perekonomian nasional,” kata Henry pada Jakarta, Hari Senin (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 tambahan mewakili jadwal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan publik yang mana terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai inisiatif Presiden Prabowo yang digunakan berikrar meningkatkan perkembangan sektor ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 mempunyai dampak perekonomian yang dimaksud sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di dalam seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan pelanggan di radius 200 meter dari sekolah, prospek kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak kegiatan ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang disebutkan (kemasan polos, larangan penjualan, juga pembatasan iklan) diberlakukan, prospek pajak yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang mana tidaklah semata-mata melindungi kemampuan fisik masyarakat, tetapi juga tiada mengorbankan kepentingan kegiatan ekonomi dan juga sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang dimaksud mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah lama mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan juga aturan turunannya.




