Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang digunakan terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang digunakan diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV dalam lokasi-lokasi tertentu yang tersebut strategis. Nantinya, kamera yang disebutkan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas saat ini tambahan mudah juga transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, rakyat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di area Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang mana dapat diadakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Website Resmi ETLE
Pertama, publik dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, juga nomor rangka yang digunakan tertera di dalam STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika bukan ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Angka Available”, sementara, apabila ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, juga jenis kendaraan.
2. Menggunakan Laman Resmi Pengadilan Negeri




