Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan suap serta perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Mulai Pekan (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pada Hari hari terakhir pekan kami telah dilakukan mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang dimaksud kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan pada 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya pasukan hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang tersebut belum tersentuh di putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto di waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum dapat buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto tidak ada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidaklah diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pada persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang tersebut diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan dituduh Hasto sah dan juga sesuai ketentuan hukum.




