JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen di pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang terjadi pada Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Wilayah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang tersebut tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) lalu warga Desa Makmur pada memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang mana berikrar terhadap kepercayaan juga kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat pada menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan juga asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku, JRP Insurance menyetujui lalu membayarkan klaim yang disebutkan untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan pada mengupayakan proteksi terhadap risiko yang digunakan dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman kemudian kepercayaan untuk seluruh klien JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menghasilkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga dan juga mencemari tanah di tempat perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit usaha warga yang dimaksud mempunyai perkebunan sawit yang digunakan terdampak mengajukan tuntutan ganti merugi untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.




