KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai terperiksa menghadapi perkara dugaan korupsi terkait proyek kerja sebanding perniagaan dan juga pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga terperiksa merupakan Mantan Direktur Utama serta Direktur di area PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan juga Pengembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), dan juga Direktur Komersial lalu Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para terperiksa yang dimaksud yaitu akan melakukan pemidanaan terhadap dituduh IP, MYA, dan juga HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada jumpa pers dalam kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga secara langsung ditampilkan pada ekspos persoalan hukum yang digunakan dijalankan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang telah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun secara langsung ditahan selama 20 hari. “Dilakukan pemidanaan selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) menghadapi kegiatan pengambilalihan itu. Namun demikian, hitungan pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sejenis usaha serta pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK mengatakan nilai proyek dari kerja mirip itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, belaka hanya bilangan pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat menjaga dari empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP lalu satu dari pihak swasta.




