Lifestyle

Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA Vadel Badjideh ditetapkan sebagai terdakwa di tindakan hukum dugaan asusila serta aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil pasca penyidik menghimpun beberapa orang bukti lalu keterangan saksi yang mana menguatkan tuduhan terhadapnya.

Polisi segera melakukan pemidanaan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan dituduh ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.

“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah lama menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah diadakan peringkat perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman pada Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya segera ditahan setelahnya penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama pemidanaan adalah dikarenakan korban, Lolly, masih berusia di tempat bawah umur.

“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Razman tetap memperlihatkan mengklaim bahwa ia telah terjadi memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak persoalan hukum ini mencuat. Ia juga menyampaikan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang tersebut menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama tujuh bulan saya telah melakukan pembelaan hukum lalu beliau aman. Saya telah mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang dimaksud berbeda, itu dapat berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tiada mampu berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang disebutkan terkait dugaan tindakan asusila kemudian kekerasan seksual terhadap putrinya, yang digunakan masih di tempat bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Undang-Undang Bidang Kesehatan terkait aborsi dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

Back to top button