Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai terperiksa pada perkara asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry kemudian pada masa kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang digunakan menyita perhatian umum ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro DKI Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh sekarang ini telah dilakukan naik menjadi saksi. Atas persoalan hukum asusila yang tersebut menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar pasca diperiksa selama empat lalu lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi telah menjadi tersangka,” kata Nurma di tempat Polres Metro Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun lalu maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik telah terjadi mengoleksi dua alat bukti yang digunakan cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang mana sanggup menjerat VA jadi tersangka, di dalam antaranya keterangan saksi korban kemudian juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai penjara Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang disebutkan masih menjalani pemeriksaan lebih tinggi lanjut dengan pasukan penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sebanding penyidik. Untuk penangkapan masih pada komponen dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.




