Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan bisa saja Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya pada mempercepat perubahan fundamental digital dalam Indonesia.
Menkomdigi menegaskan peluncuran komponen ini menandai langkah besar Indonesia pada adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat perubahan digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil tempat strategis pada peta digital global. Hal ini adalah bukti nyata komitmen kami di menggalakkan perubahan struktural digital sebagai rencana nasional,” kata Meutya pada keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang digunakan lebih tinggi rendah, dan juga performa lebih banyak andal di tempat lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan mengupayakan berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tiada dapat menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami menjamin bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas pada saat ini bukanlah belaka permintaan tambahan, tetapi fondasi utama pada pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kemudian pengembangan nasional. Oleh oleh sebab itu itu, pemerintah telah terjadi menerbitkan dua regulasi penting guna menyokong adopsi teknologi ini.
“Dengan pengaktifan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di dalam Asia Pasifik pada mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7. Ini adalah akan menghadirkan peningkatan signifikan pada kecepatan lalu keandalan koneksi internet pada seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dijalankan di dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Peralatan Telekom (BBPPT) yang tersebut dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang digunakan berlaku, perangkat yang tersebut telah dilakukan diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang mana diakui pemerintah atau berasal dari negara yang mana memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tiada diwajibkan untuk diuji ulang dalam IDTH.
“Kami melakukan konfirmasi semua perangkat yang mana digunakan sesuai standar global juga tidak ada memunculkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang mana fleksibel juga terstandarisasi, lapangan usaha bisa saja lebih lanjut cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.




