Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang dimaksud menganut prinsip deferensial fungsional, pasca 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, bukan mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang mana diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, bukan tercapai apa yang diharapkan akibat terganggunya sinkronisasi kemudian harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, serta ini belaka contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara pada proses penyidikan, maka Jaksa bukan akan datang tahu oleh sebab itu menurut KUHAP, Jaksa semata-mata membaca apa yang dimaksud ada di tempat berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang dimaksud dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak ada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang digunakan harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik serta Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik kemudian jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan juga jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang mana kolaboratif antara Penyidik kemudian Jaksa inilah, menurut Suparji yang tersebut harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik lalu jaksa adalah lembaga yang mana ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di area dalamnya bukan boleh terkotak-kotak.
“Jadi pada sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol melawan kerja penyidik dan juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, mampu bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang mana ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang mana tiada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang tersebut menjadi ironi sistem peradilan pada barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik dan juga jaksa.
“Jadi pada kenyataannya dia yang mana berpaham individualistik malah lebih lanjut integral di menciptakan kemudian mengatur hubungan kerja antara penyidik serta jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.




