Penerapan Diminus Litis dalam RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati dikarenakan mampu menciptakan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas diminus litis tidaklah perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik serta mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian sangat lebih tinggi baik kemudian profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang dimaksud diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di dalam Manokwari, Mingguan (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas diminus litis bukan perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok kemudian fungsi atau Tupoksi. Sehingga penyelenggaraan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih kesulitan kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi bukan perlu adanya asas diminus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.




