Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya sudah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dijalankan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mengamini program kunjungan spesifik itu untuk menanyakan segera terkait beberapa isu yang digunakan beredar di tempat tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidak ada adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak mati warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kota Ketapang, Agustino.
Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi juga tanyakan duduk soalnya agar terang juga jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Hinca belum dapat berbicara banyak pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR menggerakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohonkan warga bersabar menanti hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa juga bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan di penanganan tindakan hukum polisi tembak warga sipil pada Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang tersebut dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR cuma dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun lalu penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang disebutkan tak sebanding dengan pelanggaran yang dimaksud dilaksanakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang tersebut tiada bisa jadi dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, juga berat.
“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol bisa jadi diberikan terhadap pelanggaran sedang serta berat, dengan meninjau bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.




