Nasional

Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, publik harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas sudah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan juga kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan kemudian penyidikan diamanahkan terhadap Polri lalu PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan untuk Kejaksaan.

“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan serta penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor kemudian lex spesialis tiada ada satu pasal pun yang tersebut menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).

“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.

Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan untuk jaksa untuk menjadi penyidik aksi pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik perbuatan pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS telah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS pada melakukan penyidikan seperti yang mana diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.

Selain itu, penyidik yang tersebut dikenal di KUHAP yaitu Polri dan juga PPNS harus mengikuti juga lulus diklat di dalam bidang penyidikan yang digunakan diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang tersebut diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.

Kemudian, pada SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat pada waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, untuk siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.

Related Articles

Back to top button