Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada pertemuan III di dalam ruang sidang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidak ada dibacakan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang dimaksud dipanggil untuk sesi waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang mana belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang dimaksud belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Pimpinan Daerah Empat Lawang, PHPU Pimpinan Daerah Banggai, PHPU Pimpinan Daerah Bungo, PHPU Kepala Kabupaten Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi kemudian ahli itu akan dihadirkan pada persidangan dalam hari yang digunakan sama.
“Bagi perkara-perkara yang digunakan lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli lantaran ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi lalu ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengantisipasi panggilan resmi dari mahkamah yang tersebut akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara bukan dibacakan oleh Mahkamah yang dimaksud artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang tersebut dibacakan bukan dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang mana diputus maupun yang tersebut ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan lantaran perkara yang disebutkan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pembukaan II ditutup.




