Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah dikarenakan itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, di area Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di tempat Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) serta kelompok kriminal bersenjata tak akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang tersebut OPM, yang tersebut kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Hal ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, kebijakan pemberian amnesti berada di dalam tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang mana kami laporkan kemudian kita telah sepakati sama-sama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden memohon itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di tempat Presiden, bukanlah di tempat saya, bukanlah di area siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.




