Pagar Laut di dalam Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Proyek serta Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km pada Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin mengungkapkan informasi yang mana diperoleh KIARA dari nelayan setempat dan juga hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di dalam berhadapan dengan laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu menggunakan peta garis pantai dari Badan Pengetahuan Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang dimaksud mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang digunakan kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih tinggi 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di tempat situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih lanjut 500 hektare,” kata Erwin di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, pada iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang mana dari BIG dari Badan Berita Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih lanjut yang dimaksud kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru kemudian kemungkinan besar lahan yang tersebut diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga mengatakan skenario pagar yang disebutkan dapat menjadi bukti bahwa di tempat masa lalu, ada lahan yang kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa tidak terjadi sedimentasi, bisa saja jadi pagar itu kemudian nanti juga kita mampu berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang digunakan tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud telah ada, wilayah ini memang benar telah masuk di perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang tersebut dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang ketika ini masih sebagai laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di tempat Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada di tempat berhadapan dengan laut itu itu tempat di area atas, kalau kita lihat di tempat RTRW Provinsi Banten yang mana meninggalkan di dalam tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang benar kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.




