Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar akibat Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah dilakukan menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 dan juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan juga atau persaingan bisnis tak sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan sikap dominan yang mana membatasi bursa juga pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan juga meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemanfaatan Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama pada persoalan hukum ini adalah kewajiban penyelenggaraan Google Play Billing (GPB) dalam Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini lantaran dinilai merugikan persaingan bidang usaha lalu konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti sebagian dampak negatif dari kebijakan GPB yang digunakan diwajibkan oleh Google, di tempat antaranya:
– Berkurangnya Konsumen Aplikasi: Penggunawan perangkat lunak mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan juga kenaikan tarif aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang digunakan tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Aplikasi komputer dari Google Play Store: Program yang mana tiada menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface lalu User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan juga pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Tempat Dominan
KPPU menilai bahwa Google telah lama menyalahgunakan sikap dominannya dalam pangsa dengan mewajibkan penyelenggaraan GPB juga menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran belaka menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Sistem Dominan dalam Indonesia
Google Play Store merupakan jaringan distribusi perangkat lunak terbesar di area Indonesia, dengan pangsa lingkungan ekonomi mencapai 93%. Dominasi ini menghasilkan developer aplikasi mobile tergantung pada Google serta rentan terhadap kebijakan yang mana merugikan.
Fakta Google Play Store pada Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store pada Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang mana Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang mana menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan usaha yang tersebut sehat pada Indonesia. Praktik monopoli yang dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile serta konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang dimaksud lebih banyak adil juga memacu perubahan di area bidang digitalIndonesia.




