Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum kemudian menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk melawan impor barang pada rangka proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya lalu percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang dimaksud lebih besar baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait juga memberikan dampak positif bagi keberadaan publik serta perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang mana dimaksud meliputi kegiatan yang mana dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah wilayah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, kemudian perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang dimaksud dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan melawan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar area pabean juga pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan berhadapan dengan pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan perekonomian khusus, lalu kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah area tentunya harus mengajukan permohonan untuk Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang tersebut selanjutnya akan diteliti dan juga ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap saja berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan ketika importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk memverifikasi pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring juga evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika pada proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan penyelenggaraan audit oleh unit terkait.




