BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Keamanan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tak berdampak buruk bagi proteksi jaminan sosial terhadap tenaga kerja di tempat Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Keamanan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan juga sekarang ini menjadi 59 tahun pada 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang disebutkan merupakan hal umum yang digunakan juga dijalankan dalam negara-negara lain yang mana menyelenggarakan inisiatif serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang digunakan juga dijalankan di dalam negara-negara lain yang dimaksud menyelenggarakan acara serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Mingguan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, pada mana beberapa pekerja masih tetap memperlihatkan dipekerjakan setelahnya pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun kegunaan jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan kegunaan yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan peningkatan Layanan Domestik Bruto (PDB) juga tingkat inflasi.
“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan serta menjamin kemandirian pekerja di area usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang meningkat, inovasi struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan kegiatan menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah pada menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.




