Indonesia Tidak Akan Menyediakan iPhone 16 Jika cuma Produksi Barang Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap saja melarang perdagangan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar pada Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran kemudian transaksi jual beli model iPhone 16 akibat Apple gagal memenuhi peraturan pembangunan ekonomi lokal yang digunakan mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari substansi di negeri.
Pada pada waktu yang dimaksud sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penanaman Modal Rosan Roeslani menyatakan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah pernah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag pada Pulau Batam, yang diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidak ada diberikan penjelasan lebih lanjut lanjut terkait kesepakatan perkembangan pabrik di tempat kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga waktu malam ini (Rabu), Kementerian belum memiliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Derajat Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengedarkan iPhone 16 sesegera mungkin, kebijakan ada di dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.




