MK Hapus Presidential Threshold, DPR serta otoritas akan Bentuk Norma Baru

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian perwakilan presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI dan juga otoritas akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR dengan otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru dalam UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu pemerintahan juga DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru di dalam UU terkait dengan ketentuan pencalonan presiden kemudian duta presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai kebijakan pemerintah (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, sebab itu kita menghormati kemudian kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan tentang persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan pada Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang tersebut diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah total kursi DPR atau memperoleh 25% dari ucapan sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.




