Nasional

Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka belaka diberlakukan untuk barang mewah.

“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tersebut tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo oleh sebab itu telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru hanya mengumumkan secara langsung penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya sekali dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang lalu jasa yang dimaksud menjadi keperluan pokok warga yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap memperlihatkan berlaku.

Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diinformasikan dengan segera Presiden Prabowo di dalam Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan material pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum dalam darat dan juga jasa sosial tetap memperlihatkan dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang lalu jasa yang dimaksud bebas pajak pertembahan nilai.

“Semua barang kemudian jasa yang digunakan saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang berbagai juga dikonsumsi oleh rakyat umum,” katanya.


Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di area APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.

“Sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.

Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang serta jasa barang mewah ini bisa jadi berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.

Related Articles

Back to top button