Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator juga Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di dalam sektor perkeretaapian dinilai positif lantaran akan semakin menguatkan dan juga mempertegas fungsi kemudian peran operator kemudian regulator dalam sektor perkeretaapian pada negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian kemudian Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, di keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini progresif pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pengerjaan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan juga jaringan listrik melawan KRL. Bidang ini maju pesat seiring perhatian pemerintah pada sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang mana diatur di UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran lalu fungsinya sebagai regulator yang menghasilkan kebijakan dan juga pelaksana penyelenggaraan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator telah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang tersebut pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil juga bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan juga memberikan subsidi, juga merancang prasarana perkeretaapian juga telah terjadi melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, akibat prasarana jalan rel, persinyalan juga lainnya merupakan aset dan juga milik pemerintah yang tersebut kemudian diserahkan untuk operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator telah berhasil merancang beberapa proyek perkeretaapian di dalam Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan bidang usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai ketika ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal inovasi status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan fundamental dalam bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI pada kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan dan juga pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api pada Indonesia bahkan mengalahkan layanan pada negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani publik lalu negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang lalu 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di menyokong kelancaran lalu lintas nasional kemudian menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. “PT KAI sudah ada mampu jadi contoh di pengelolaan kemudian layanan terbaik untuk moda angkutan lain pada Asia Tenggara. Jadi tidak ada ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang mana lebih lanjut sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan lalu pembedaan yang jelas antara regulator juga operator, tanpa adanya campur tangan dan juga intervensi lalu saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang digunakan dapat disempurnakan dari UU No 23/2007, dalam antaranya penegasan, pengaturan peran regulator pada proyek pekerjaan sipil, sehingga tak masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan lalu evaluasi di pembangunan lalu pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.




