KPK Bakal Dalami Berita Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Data itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, hari terakhir pekan (27/12/2024).
“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang digunakan menurut penyidik berkaitan serta menggalang pembuktian melawan pasal sangkaan di proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dihubungi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.
“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang digunakan dibutuhkan di rangka menerangkan perkara yang mana sedang ditangani akan diadakan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI yang disebutkan berbentuk kegiatan yang tersebut disalurkan ke yayasan.
“Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dalam dapil,” kata Satori di area Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (27/12/2024).
Namun, Satori enggan menjelaskan tambahan detail perihal acara tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) untuk yayasan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan telah lama menjawab dengan apa adanya perihal yang tersebut ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan kegiatan CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau inisiatif itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.
Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang tersebut ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.
Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Saat disinggung dirinya merupakan calon terperiksa di perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang dimaksud ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang tersebut akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.




