Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Aspek Kesehatan untuk menghasilkan atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Kesejahteraan sebagai kriteria pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang digunakan dipublikasikan pada akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesejahteraan yang digunakan aktif, berikut ini beberapa jumlah dokumen yang digunakan harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau melanjutkan SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani kemudian rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga sudah pernah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menjamin JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan dalam nomor 08118165165 atau program mobile JKN.
Kemudian, pada tahapan identifikasi, tim melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang mana bukan melampirkan, maka pengecekan direalisasikan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, pada saat SIM telah terbit lalu akan diserahkan. Bagi yang digunakan di tahap 1 tak terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mendeklarasikan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian kegiatan rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi kontestan BPJS yang dimaksud menunggak lalu berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Tak Hanya SIM, Hal ini 10 Layanan Komunitas yang tersebut Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM




