Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terdakwa tindakan hukum tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekpos serta lain-lain serta akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara aktivitas pidana korupsi yang tersebut diadakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku serta kawan-kawan dalam bentuk pemberian hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi perkara ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang dimaksud diusung PDIP bertarung dalam Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak ketika itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang mana bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan pengumuman digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang mana memperoleh 44.402 pengumuman (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku belaka memperoleh 5.878 suara. Namun pada hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa jadi menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review untuk Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akan tetapi, pasca keluarnya putusan MA, KPU tidak ada mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menghasilkan Hasto mengajukan permohonan fatwa terhadap MA.
Di ketika KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk memohonkan Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky dalam Singapura untuk kembali meminta-minta mundur, namun hal itu ditolak oleh yang digunakan bersangkutan.




