Otomotif

Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat serta Persyaratan yang Harus Dibawa

Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang dimaksud terhenti atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan sudah ada lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang dimaksud harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan. 

Jika STNK kemudian pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian. 

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa ketika berkendara di dalam jalan raya akibat berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor. 

STNK yang dimaksud telah mati pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor tertutup dalam Samsat beserta persyaratan yang digunakan harus dibawa. 

Syarat Mengurus STNK Mati

Untuk mengaktifkan kembali STNK yang dimaksud telah mati, ada beberapa persyaratan yang tersebut harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang tersebut harus dipersiapkan antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. STNK asli.
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  5. Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
  6. Kendaraan yang digunakan akan diperpanjang STNK-nya.
  7. Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).

Cara Mengurus Pajak Motor Mati di dalam Samsat

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat secara langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang dimaksud diperlukan diikuti. 

1. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka serta nomor mesin kendaraan, sesudah itu mencocokkannya dengan data yang digunakan ada ke STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir lalu surat nomor cek fisik.

2. Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang tersebut diisi pada formulir yang disebutkan valid dan juga sesuai dengan dokumen yang mana Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke pelaku Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan juga fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama juga kedua dan juga e-KTP. Penting untuk mendeklarasikan STNK yang mana pajaknya mati agar anggota dapat memproses perpanjangan dengan mudah. 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menyebabkan surat pernyataan bahwa tidak ada ada pembaharuan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

4. Pembayaran Denda dan juga Pajak

Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan sebab keterlambatan pembayaran pajak kemudian besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan lalu dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.

Artikel ini disadur dari Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Related Articles

Back to top button