Segini Pajak Sedan BMW yang dimaksud Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba pada Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam DKI Jakarta pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada bangunan yang dimaksud bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi di pemakaian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini sudah pernah menantang perhatian rakyat lalu berubah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya bersatu kuasa hukum lalu juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Indonesia yang dimaksud taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang mana sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tidaklah ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang pada hadapan para wartawan yang tersebut menunggunya pada lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang dimaksud juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Tanah Air (PSI) ini meninggalkan tempat kejadian yang disebutkan dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang tersebut ia naiki banyak dimasukkan sebagai sedan sport itu miliki nomor polisi B 1923 KSG, lalu hal ini turut mengejutkan perhatian media yang tersebut meliput kehadirannya di dalam KPK.
Berdasarkan perangkat lunak Ibukota Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang dimaksud digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang dimaksud diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini mempunyai nilai jual sebesar Mata Uang Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari program yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang dimaksud akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah lama dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang tersebut dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Mata Uang Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan tak lama kemudian lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Mata Uang Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang dimaksud harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang dimaksud mencapai Mata Uang Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK




