Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum di Pengambilan Keputusan

JAKARTA – Kerja sejenis konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata lalu Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI kemudian PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga menghindari risiko hukum di mengambil langkah bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja sebanding diadakan Direktur Utama SIG, Donny Arsal serta Jamdatun R Narendra Jatna dalam The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan bidang usaha secara profesional kemudian sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang mana baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat melakukan konfirmasi bahwa setiap langkah usaha yang digunakan diambil sejalan dengan peraturan hukum yang dimaksud berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara lalu seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang mana menyediakan solusi materi bangunan, SIG berikrar untuk memperkuat acara pembangunan infrastruktur serta perumahan pemerintah. Kerja serupa ini akan meyakinkan bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang tersebut baik, juga mengambil langkah perusahaan yang dimaksud bertanggung jawab,” kata Donny di keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto di RPJMN 2025-2029, yang mana menekankan pada penyelenggaraan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang dimaksud terjangkau. “SIG dapat berperan penting pada menggalang inisiatif prioritas ini, yang bertujuan untuk keadilan konstruksi ekonomi, termasuk dalam Ibu Perkotaan Nusantara juga kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG terhadap Jaksa Pengacara Negara melawan kerja serupa konsultasi hukum. Menurutnya, kerja mirip ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum di operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengurus perusahaan dengan itikad baik, dan juga prinsip kehati-hatian juga kecakapan di pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari peluang risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, dan juga pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja mirip ini, SIG diharapkan dapat lebih besar kuat pada menjalankan operasional usaha yang dimaksud transparan kemudian bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, juga menggalang program-program pemerintah yang dimaksud strategis untuk kemajuan negara.




