Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang dimaksud menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tidaklah dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidak ada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di tempat masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang mana lebih banyak komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna terus-menerus Senior advisor CHED ITB-AD pada acara konferensi pers daring yang mana dilakukan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia dengan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), disitir Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang dimaksud setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya dalam kalangan rakyat miskin dan juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tiada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidak ada memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif kemudian nilai tukar rokok yang digunakan diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok terjangkau yang dimaksud terjangkau oleh warga bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih tinggi menguntungkan sektor rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi permasalahan kemampuan fisik masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang dimaksud tambahan komprehensif kemudian konsisten di melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro kegiatan ekonomi di pengendalian tembakau juga menghitung biaya kegiatan bursa kondisi tubuh masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meningkatkan Harga proses pasar, sehingga tiada dapat terjangkau oleh warga rentan yaitu penduduk miskin serta remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang mana diatur pada PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM juga SPM yang dimaksud mempunyai pangsa lingkungan ekonomi tertinggi cuma naik 5-7%, sedangkan SKT yang mana masih memiliki pangsa pangsa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan juga SPM sejumlah dikonsumsi remaja kemudian perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai tukar rokok dengan penyesuaian pajak dan juga tarif jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli dan juga konsumsi rokok, juga penting untuk kemampuan fisik masyarakat.
“Langkah ini tidak ada belaka bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga menguatkan proteksi terhadap kalangan warga prasejahtera juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga memasarkan gaya hidup sehat di tempat masyarakat. Selain itu, kenaikan biaya rokok dapat memacu alokasi pengeluaran ke keperluan yang mana lebih besar mengupayakan kemampuan fisik lalu kesejahteraan, sekaligus menurunkan beban kebugaran penduduk akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.




