Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pengguna

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang dimaksud seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang mana dijual di dalam pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di area mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas juga detail seputar item yang digunakan dibeli juga dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk-produk secara jujur, benar, lalu lengkap tidak ada bisa jadi diperoleh,” kata beliau terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menghasilkan konsumen tidak ada dapat membedakan satu barang dengan komoditas lainnya. Kondisi ini bisa jadi menyamarkan antara item legal dan juga ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan juga detail seputar item yang digunakan dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen di mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang tersebut menggalakkan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang digunakan kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada hasil yang mana tiada berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak ada sanggup dibedakan. Siapa yang digunakan rugi? Customer lagi. Berikutnya pengamanan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengamati adanya risiko persaingan bidang usaha yang tak sehat apabila aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang tersebut muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang tersebut berpotensi memiliki dampak negatif yang dimaksud signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang mana berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak sejumlah regulasi yang dimaksud berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang tersebut di dalam mana sebuah hasil itu harus memberikan informasi yang tersebut jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.




