Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di dalam Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian lalu Meteorologi

Jakarta – Pada Sidang Rapat Paripurna DPD, Alfiansyah Komeng resmi disahkan bermetamorfosis menjadi anggota Komite II DPD RI. Namun, ia mengaku bingung dan juga bukan mengetahui tugas yang digunakan akan dijalankan di Komite II DPD. Ia sempat menginterupsi pimpinan sidang perihal penetapan penugasannya di komite tersebut,
“Ini dapil saya di dalam Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti dalam dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024 yang tersebut disambut tawa kontestan sidang, seperti pada kanal YouTube resmi DPD RI.
Senator yang tersebut juga komedian ini mengungkapkan keinginannya untuk bertugas di komite yang tersebut membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD.
“Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin pada seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang dimaksud saya bukan memahami, tadi mengenai pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan mampu mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” kata Komeng.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD, Sultan B Najamudin, menanggapi pertanyaan Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite telah diserahkan untuk senator di setiap dapil yang dimaksud dikerjakan sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng di Komite II DPD juga sudah ada diketok yang berarti telah dilakukan disahkan.
Tugas Komite II DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat kekal yang tersebut diatur tambahan lanjut pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 83 peraturan yang disebutkan di bpk.go.id, Komite II DPD RI memiliki lingkup tugas, yaitu:
1. Pelaksanaan fungsi legislasi juga fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya dunia usaha lainnya.
2. Penyampaian material masukan pada rangka penyusunan pertimbangan berhadapan dengan rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Berdasarkan Pasal 84 pada peraturan yang mana sama, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas pada bidang-bidang berikut ini, yaitu:
- pertanian lalu perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan dan juga perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan juga lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimaksud berkaitan dengan sumber daya alam dan juga sumber daya sektor ekonomi lainnya;
- perindustrian dan juga perdagangan;
- pekerjaan umum kemudian perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, lalu geofisika.
Pada periode 2024-2029, Komite II DPD RI siap memperkuat inisiatif makan bergizi gratis yang tersebut dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Komite II akan menjembatani agar supaya inisiatif ini terlaksana dengan baik dengan memaksimalkan seluruh kemungkinan ekonomi kemudian sumber daya yang mana ada ke daerah,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI periode 2024-2029, Angelo Wake Kako, pada 8 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.
Angelo juga menyatakan bahwa komitmen yang disebutkan sesuai dengan lingkup tugas Komite II DPD yang tersebut membidangi urusan pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya perekonomian lainnya. Akibatnya, ia menekankan pentingnya prospek lokal menjadi prioritas komponen baku inisiatif makan bergizi gratis. Dengan demikian, sesuai dengan arahan Angelo, Komeng yang menjadi bagian di Komite II DPD juga turut berazam mengupayakan acara makan bergizi gratis.
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi




